SCORE.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus untuk sejumlah layanan transportasi umum dalam rangka perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa tarif yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1 akhirnya disesuaikan menjadi Rp8.
Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait. Kebijakan tarif Rp8 ini menjadi bagian dari program khusus transportasi publik selama momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan tarif Rp8 bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan transportasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat selama peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Dengan penyesuaian tersebut, tarif khusus yang diberlakukan pada 17 Agustus 2026 dapat diterapkan secara seragam. Menurutnya, angka Rp8 dipilih agar layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta memiliki tarif yang sama pada momentum Hari Kemerdekaan.
Tarif khusus sebesar Rp8 akan diterapkan pada sejumlah moda transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Layanan tersebut mencakup TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Mikrotrans.
Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama peringatan Hari Kemerdekaan.
Penghentian sementara aturan ganjil genap tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut turut disesuaikan dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.